8 Koperasi Kota Depok Telah Miliki
NIK
Rumah/Berita
Depok/8 Koperasi Kota Depok Telah Miliki NIK
Ketua
Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Depok, Teguh Prajitno (Kiri)
Depok.Go.Id –
Koperasi Sebagai Sebuah Badan Usaha Yang Berdiri Pada Dua Fungsi Sekaligus
Yakni Sosial Dan Ekonomi Banyak Disadari Rawan Penyelewengan.
Penggalangan
Dana Melalui Program Investasi Bodong Oleh Koperasi Tak Bertanggung Jawab
Menjadi Salah Satu Cermin Betapa Pentingnya Upaya Penertiban Bagi Koperasi.
Untuk
Itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok, Teguh
Prajitno Apresiasi 8 Koperasi Yang Telah Tersertifikasi Oleh Kementerian
Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop Dan UKM). Dari Sertifikasi Ini,
Koperasi Yang Telah Lolos Seleksi Akan Mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Kami
Dari Dekopinda Sangat Mengapresiasi Prestasi 8 Koperasi Di Kota Depok Yang
Telah Peroleh Sertikasi Dari Kemenkop Dan UKM,” Ujar Ketua Dewan Koperasi
Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok, Teguh Prajitno, Baru-Baru Ini.
Adapun
Ke Delapan Koperasi Yang Telah Memiliki NIK Tersebut Diantaranya Koperasi
Simpan Pinjam Al Azhari, Koperasi Simpan Pinjam Aisyiyah Abadijaya, Koperasi
Sri Limo, Koperasi Karsa Mandiri, Koperasi Bina Usaha Sejahtera, Koperasi
Srikandi, Koperasi Forsiga Insani, Serta Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani Yang Berada Di Kecamatan Tapos.
Delapan
Koperasi Tersebut, Lanjut Teguh, Sudah Bisa Dikatakan Koperasi Menuju Sehat. Dengan
Adanya NIK Apabila Seseorang Ingin Mencari Nama Koperasi Yang Bersangkutan Di
Web Kementerian Maupun Web Dinas Koperasi UMKM Dan Pasar (DKUP) Kota Depok Sudah
Dapat Dilihat.
“Artinya,
Delapan Koperasi Di Kota Depok Yang Sudah Memiliki NIK Itu Sudah Terdaftar Baik
Pengurus Maupun Anggota Serta Keberadaan Berbagai Macam RAT Yang Sudah
Dilaksanakan,” Tutupnya.
Kedepannya,
Dekopinda Akan Mendorong Koperasi Lainnya Yang Belum Memiliki NIK Untuk
Meningkatkan Standar Kualitas Koperasinya. Hal Ini Dikarenakan Koperasi
Merupakan Badan Hukum Yang Jenis Usahanya Dibidang Ekonomi Yang Memiliki
Prinsip Kehati-Hatian, Transparansi, Dan Menjaga Kepercayaan Anggota. Sehingga Dengan
NIK Ini Masyarakat Semakin Percaya Dengan Lembaga Koperasi Karena Koperasi
Tidak Akan Menyalahgunakan Kepercayaan Yang Terlah Diberikan. (Nurul Hasanah/ Ed:
Siti Rahma – Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar