Kamis, 06 Oktober 2016

Jenis Dan Bentuk Koperasi

8 Koperasi Kota Depok Telah Miliki NIK
Rumah/Berita Depok/8 Koperasi Kota Depok Telah Miliki NIK

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Depok, Teguh Prajitno (Kiri)
Depok.Go.Id – Koperasi Sebagai Sebuah Badan Usaha Yang Berdiri Pada Dua Fungsi Sekaligus Yakni Sosial Dan Ekonomi Banyak Disadari Rawan Penyelewengan.
Penggalangan Dana Melalui Program Investasi Bodong Oleh Koperasi Tak Bertanggung Jawab Menjadi Salah Satu Cermin Betapa Pentingnya Upaya Penertiban Bagi Koperasi.
Untuk Itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok, Teguh Prajitno Apresiasi 8 Koperasi Yang Telah Tersertifikasi Oleh Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop Dan UKM). Dari Sertifikasi Ini, Koperasi Yang Telah Lolos Seleksi Akan Mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Kami Dari Dekopinda Sangat Mengapresiasi Prestasi 8 Koperasi Di Kota Depok Yang Telah Peroleh Sertikasi Dari Kemenkop Dan UKM,” Ujar Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok, Teguh Prajitno, Baru-Baru Ini.
Adapun Ke Delapan Koperasi Yang Telah Memiliki NIK Tersebut Diantaranya Koperasi Simpan Pinjam Al Azhari, Koperasi Simpan Pinjam Aisyiyah Abadijaya, Koperasi Sri Limo, Koperasi Karsa Mandiri, Koperasi Bina Usaha Sejahtera, Koperasi Srikandi, Koperasi Forsiga Insani, Serta Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Yang Berada Di Kecamatan Tapos.
Delapan Koperasi Tersebut, Lanjut Teguh, Sudah Bisa Dikatakan Koperasi Menuju Sehat. Dengan Adanya NIK Apabila Seseorang Ingin Mencari Nama Koperasi Yang Bersangkutan Di Web Kementerian Maupun Web Dinas Koperasi UMKM Dan Pasar (DKUP) Kota Depok Sudah Dapat Dilihat.
“Artinya, Delapan Koperasi Di Kota Depok Yang Sudah Memiliki NIK Itu Sudah Terdaftar Baik Pengurus Maupun Anggota Serta Keberadaan Berbagai Macam RAT Yang Sudah Dilaksanakan,” Tutupnya.
Kedepannya, Dekopinda Akan Mendorong Koperasi Lainnya Yang Belum Memiliki NIK Untuk Meningkatkan Standar Kualitas Koperasinya. Hal Ini Dikarenakan Koperasi Merupakan Badan Hukum Yang Jenis Usahanya Dibidang Ekonomi Yang Memiliki Prinsip Kehati-Hatian, Transparansi, Dan Menjaga Kepercayaan Anggota. Sehingga Dengan NIK Ini Masyarakat Semakin Percaya Dengan Lembaga Koperasi Karena Koperasi Tidak Akan Menyalahgunakan Kepercayaan Yang Terlah Diberikan. (Nurul Hasanah/ Ed: Siti Rahma – Diskominfo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar