Tangung jawab sosial perusahaan (CSR).
Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan korporasi yang bergerak dalam pengolahan sumberdaya alam (SDA) mengeluarkan dana untuk CSR. Hal ini secara eksplisit diungkapkan dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Meskipun belum dibuat peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), secara hukum perusahaan-perusahaan di Indonesia telah terikat dengan UU tersebut. Jika UU Perseroan Terbatas diberlakukan penuh, maka pada waktunya nanti, mungkin akan terjadi kelebihan pasokan dana. Ini adalah peluang dan tantangan yang sama-sama besar guna diambil manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan sanitasi. Kesalahan persepsi tentang program CSR selama ini terutama karena kurangnya pemahaman terhadap karakteristik kebijakan program CSR. Dana program CSR merupakan bagian dari biaya operasional pembangunan citra perusahaan di mata masyarakat, di mana perusahaan sponsor program CSR mengharapkan ada manfaat balik dari setiap implementasi program CSR-nya. Bertolak dari pemahaman tersebut, Pemerintah Kota hendaknya menyusun daftar “imbalan” untuk setiap paket program/proyek sanitasi yang akan ditawarkan kepada para sponsor program CSR. Dalam hal ini, Pokja Sanitasi harus mengambil inisiatif guna memfasilitasi perumusan “imbalan“ tersebut. Karena hal ini menyangkut kebijakan lintas dinas (SKPD) dan bisa bersinggungan dengan kepentingan lain, terutama terkait dengan Perda retribusi di kotanya. Upaya membangun kerja sama antara Pemerintah Kota dengan perusahaan sponsor program CSR hendaknya disiapkan secara matang dan profesional, terutama dalam menjalin komunikasi untuk mewujudkan kerja sama. Inisiatif pendekatan komunikasi, terutama pada tahap awal, sebaiknya dilakukan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan sponsor program CSR. Hal ini akan menimbulkan efek reaksi yang lebih positif dibanding bila mengundang semua calon mitra dalam satu forum pertemuan bersama.
Buku panduan tangung jawab sosial perusahaan (CSR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar