Minggu, 23 Juli 2017
Etika Pemasaran
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI
Ciri-ciri iklan yang baik
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM
Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
Tidak memicu konflik SARA
Tidak mengandung pornografi
Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
Tidak plagiat
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama Isi Iklan
.Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
.Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
.Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
.Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
.Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
.Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
.Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
.Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
.Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
.Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
.Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
.Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
.Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
.Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
.Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
.Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
.Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
.Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
.Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
.Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
.Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
.Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
.Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
.Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
.Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
.Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
.Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:
Tata Krama Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
Tata Krama Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.
Tata Krama Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
IKLAN “BUILD IN” DARI SUDUT PANDANG ETIKA
Kenapa dengan “Build-in”?
Kasus iklan “build-in” memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada proses produksi iklan (cukup dalam bentuk teks/brief saja) dan segala “tetek-bengek” di belakangnya (persetujuan atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
Kondisi ‘singkat-mudah- murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg disponsori tsb.
Produser program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan (dan media agencynya, bila brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya) juga harus benar-benar memahami apa saja resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses ‘short-cut’ (dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi produknya.
Kitab EPI sudah mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur iklan-iklan “build-in” khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik):
Prinsip yang digunakan adalah (sama dengan prinsip iklan advertorial pada media cetak); iklan harus dapat dibedakan dengan suatu berita atau isi program.
Secara etika, kalau suatu iklan ditayangkan dalam format adlibs, maka si penyiar/pembawa acara harus memberikan pengantar sebelumnya bahwa informasi yang akan dibacakan berikutnya adalah suatu iklan.
Dari sudut pandang EPI, suatu kampanye “build-in” suatu produk adalah sah-sah saja selama pemirsa/konsumen mendapatkan informasi yang jelas bahwa suatu bagian dari program tsb. adalah sponsor/kampanye dari suatu produk/jasa dan tidak dengan disengaja disamarkan dan/atau digabungkan dalam suatu program siaran.
Bila program itu berupa film (misalnya sinetron), untuk menghindari kesan “aneh” bila tiba2 aktor/aktrisnya harus mengatakan suatu dialog yg berhubungan dengan sponsorship tertentu, maka minimal dalam credit title di akhir film tsb. hal ini bisa dicantumkan.
Produk apapun juga yang menggunakan strategi berkampanye “build-in” seharusnya tetap mematuhi aturan/etika mengenai iklan produk/kategori produk tsb. Dalam kasus di atas, benar adanya bahwa untuk iklan obat-obatan (juga kosmetik dan produk-produk lainnya yang efeknya membutuhkan waktu tertentu), tidak diperkenankan memberikan kesan mempunyai dampak seketika.
Iklan/kampanye produk obat-obatan juga diwajibkan mencantumkan “warning”: Baca Aturan Pakai dst. selain juga diwajibkan mencantumkan nama produsennya. Dalam suatu kampanye “build-in” petunjuk dan informasi ini juga wajib diucapkan oleh penyiar/pembawa acara.
Bila produk yang akan ditampilkan dalam bentuk “build-in” itu adalah iklan rokok atau produk yg ditujukan khusus bagi individu dewasa (“intimate product”), maka dianjurkan agar pemunculan program tsb adalah di atas pk. 21.30. Produk rokok juga diwajibkan mencantumkan/ menyebutkan “warning” sesuai aturan pemerintah.
MENELAAH KASUS IKLAN BERMASALAH
Mahasiswa mencari contoh iklan bermasalah (satu mahasiswa satu iklan: dari media cetak sertakan copynya, bila dari televisi sebutkan iklan apa dan buat sinopsis iklannya).
Kemudian telaah/ komentari sesuai dengan materi etika periklanan (minimal satu halaman spasi satu)
Dikumpulkan pertemuan berikutnya.
https://www.google.com/amp/s/ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/amp/?espv=1
Kamis, 01 Juni 2017
Resume buku tentang budaya perusahaan PLN
Budaya perusahaan PLN
Kegiatan Usaha dan Proses Kerja tidak sekedar dijalankan untukmengejar efisiensi melainkan juga untuk memungkinkan terjadinya kerjasama cerdas pembaharuan perusahaan secara berkesinambungan, dalam penyelenggaraan bisnis secara etikal.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan pengelolaan perusahaan diselenggarakan berdasarkan etika bisnis yang sehat dan universal secara konsisten menyelengarakan perusahaan secara baik (Good Corporate Governance) dengan harapan bahwa hal itu dapat meningkatkan citra perusahaan baik dikalangan perusahaan sendiri maupun dikalangan masyarakat.
PLN menempatkan potensi insani sebagai tumpuan keberhasilan perusahaan. Untuk itu, anggota perusahaan perlu diberdayakan secara maksimal dengan menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tumbuh komitmen dan rasa bangga kepada perusahaan.
Budaya Perusahaan dilakukan disamping melalui Peran dan Tanggung jawab masing-masing pihak yang berkepentingan.
Juga diwujudkan dalam sistem manajemen dan kebijakan yang dianut sistem manajemen SDM.
Kamis, 25 Mei 2017
Budaya Untuk Sebuah UKM
Di negara-negara yang berkembang usaha-usaha yang yang banyak bertumbuh di masyarakat pada umunya tergolong sebagai usaha kecil, merupakan mayoritas masayarakat yang memberikan kontribusi pada penciptaan pendapatan penduduknya.
Visi
Menjadi toko baju Online yang mampu memberikan kesan puas dan nyaman di hati pelanggannya
Misi
-Kepuasan pelanggan adalah tujuan utama kami.
-Mempermudah kalangan masyarakat yang mempunyai kesibukan yang teramat sangat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
-Mampu menyediakan variasi pilihan baju yang selalu mengikuti trend masa kini.
Planning
-Ingin mempermudah bagi siapa saja yang ingin berbelanja pakaian (baju) tanpa harus repot-repot keluar rumah.
-Menjadi toko online yang selalu di percaya para pelanggan.
-Memberikan produk dengan berbagai macam merk dengan harga yang bersaing.
-Memberikan produk dengan kualitas tinggi namun dengan harga yang terjangkau.
-Menjadi toko online yang selalu memberikan kepuasan bagi pelanggan dengan menjamin keaslian barang yang di beli, serta pengiriman yang relatif aman dan cepat.
Dalam usaha toko online tersebut mau di kemanakan keuntungan dari usaha UKM itu?
Dari keuntungan toko online tersebut ingin mendirikan sebuah toko butik yang lebih besar, untuk menampilkan barang-barang yang di jual dari toko tersebut agar bisa mengundang dan memancing orang supaya dapat melihat langsung kualitas barang-barang yang di jual.
Usaha budaya yang cocok untuk UKM tersebut apa?
Budaya yang cocok untuk usaha UKM adalah fasion, dan mengembangkan desain terbaru.
Selasa, 02 Mei 2017
Tangung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selasa, 28 Maret 2017
TEORI
Senin, 27 Maret 2017
bridging computer ethics and business ethics
Kesimpulan dari jurnal yang berjudul Menjembatani Komputer Etika Dan
Etika Bisnis
Tantangan, dan stepsThis berikutnya kertas berpendapat bahwa Tech
Lambat dapat menyediakan sarana melihat ICT secara moreholistic,
dengan mempertimbangkan sejauh mana penciptaan dan penjualan ICT
products dan layanan dapat dicirikan sebagai baik, bersih dan adil .
Hal ini menunjukkan bagaimana Abridge dapat dibangun antara ICT yang
baik dan keuntungan, ICT bersih dan planet, dan andpeople ICT adil.
Pendekatan Tek Lambat memberikan peluang bisnis yang spesifik untuk
industri komputer, terutama untuk perusahaan ICT.
Tantangan utama bagi perusahaan-perusahaan ICT, ketika mereka
memeriksa dan menguji etika bisnis mereka dalam konteks strategi CSR
mereka, bidang ini kosong mengembangkan set sesuai etika komputer. Tek
lambat sehingga dapat memberikan alat fordeveloping kerangka etika
bisnis yang lebih kuat dan komprehensif untuk ICT industri. Hal ini
dapat memungkinkan perusahaan untuk membangun strategi etika komputer,
yang examinesthe akhir-penggunaan komputer sekaligus mempertanyakan
teknologi. Ultimately itu menunjukkan bahwa keuntungan masih bisa
dibuat ketika perusahaan mulai, atau melanjutkan, toact dalam umumnya
berkelanjutan, tetapi juga berkelanjutan secara finansial saja.
Challenges Of ada banyak tantangan yang tersirat dalam membangun
jembatan ini antara etika businessand komputer. Pertama, Tek Lambat
berarti berpikir lebih holistik, lebih berkelanjutan, lebih demokratis
dalam arti organisasi, andultimately kurang oportunis, kurang egois,
dan dengan sedikit pendek termism. pergeseran seconceptual mungkin
terbukti akan menuntut terlepas dari berapa lama sebuah perusahaan ICT
dalam bisnis tapi mungkin khusus untuk beberapa ICT baru-baru ini
didirikan. Kedua, dalam hal praktis, dampak dari 2008 ekonomi seluruh
dunia bisa memperpendek pandangan jangka panjang dari banyak
perusahaan ICT.
Ini bisa menghapus motivasi untuk mempertahankan pendekatan suara
untuk etika bisnis berdasarkan pada etika komputer. Ketiga, beberapa
perusahaan mungkin tidak mau tostretch diri untuk melampaui murni
hukum. Bagaimana perusahaan dapat memperpanjang dengan cara yang
positif dan konstruktif, dalam hal komitmen kepada masyarakat planet
andthe, sekedar persyaratan hukum? Salah satu cara adalah bahwa
perusahaan menyadari bahwa tekanan di mana mereka ditempatkan pasti
akan tumbuh apakah mereka pemangku kepentingan pengguna,
computerprofessionals, manajer atau pemilik, atau pembuat kebijakan.
Semua kategori ini bisa mencoba untuk mengarahkan pasar di arah moral
yang lebih tepat, mendorong tuntutan transparansi lebih perusahaan dan
industri. Keempat, jika semua perusahaan ICT utama adalah untuk
menggunakan pendekatan Tek Lambat, mereka mungkin hanya, beberapa
berpendapat, menghindari kehilangan pangsa pasar.
Seseorang mungkin berpendapat bahwa hanya produk murah, dan bahwa
konsumen belum siap untuk membayar lebih, inparticular, untuk ICT
bersih produk murah adalah peluang bisnis hanya jika pasar. Salah satu
yang paling baru-baru ini, berskala global, dan luas sebaliknya
pengguna siap untuk membayar lebih untuk produk yang diproduksi dengan
strategi CSR berkomitmen diskusi hanyalah peluncuran tantangan dalam
kaitannya dengan potential pertumbuhan pendekatan Tek Lambat pada
bagian dari langkah-langkah penelitian ICT companies. Further
kontemporer jelas diperlukan dalam kaitannya dengan Lambat Tek.
Misalnya, howcompanies menanggapi pertanyaan yang diajukan dalam
makalah ini: Apa jenis internal processes yang dibutuhkan dalam
perusahaan ICT? Bagaimana perusahaan dapat menafsirkan dan mengatasi
bidang kebaikan, kebersihan, dan keadilan? Bagaimana mereka bisa
berinteraksi dengan produk dan layanan mereka mempengaruhi dari desain
to manufacturing, dan dari penjualan digunakan untuk pembuangan atau
penggunaan kembali - lebih dekat andintensively? tantangan hari ini
untuk produksi dan penggunaan yang baik, bersih, dan fairICT, baik
konseptual dan beton, tentu saja dapat bertindak sebagai insentif
untuk tindakan penelitian lebih lanjut terapan atau mendorong
aktivisme sosial.
Mendorong studi, aplikasi , Slow Tech adalah langkah pertama dalam
arah ini untuk dari sebuah masyarakat di mana teknologi informasi
benar-benar tertanam. Dapat berguna khususnya bagi orang-orang
ekologis berpikiran yang memproduksi kertas telah diproduksi secara
independen tanpa sumber eksternal. Penulis ingin mengakui kedua
pendapat ketika dikembangkan untuk presentasi di International
Federation for Information Pengolahan ini Penghargaan Manusia
konferensi yang diadakan in struktur, Finlandia pada bulan Juli.
http://www.emeraldinsight.com/
Managing stakeholders’ influence on embracing business code of conduct and ethics in a local pharmaceutical company Case of Kampala Pharmaceutical Industries (KPI)
kode bisnis etik, kami merekomendasikan bahwa dialog pemangku kepentingan harus disambut oleh perusahaan farmasi. Jika tidak, upaya mereka untuk hanya menyewa ahli atau
Kode bisnis lembaga etik dan etika mungkin sia-sia karena mereka akan disambut
oleh pemberontakan / perlawanan. Keterbatasan dan arah untuk penelitian lebih lanjut
Penelitian ini diinformasikan oleh sebuah perusahaan dengan jangkauan perbatasan lokal / nasional. berpusat pada "proses" untuk datang dengan bekerja kode. Upaya penelitian penting
apa kode bisnis etik dan etika harus mencakup dapat dilakukan.